
TERNATE, INITIMES — Sebuah perdebatan membuka fakta yang lebih serius di UPTD PSAA Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera, milik Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara. Di tengah silang pendapat mengenai pengasuhan anak, seorang psikolog panti mengungkap adanya catatan perilaku seksual yang melibatkan anak asuh.
Pengungkapan itu muncul ketika Wakil Ketua II DPRD Maluku Utara, Hj. Husni Bopeng, melakukan Sidak pada Senin (05/10/2026).
dalam sidak tersebut, Husni Bopeng mempertanyakan mengapa anak-anak yang ditempatkan untuk dibina justru keluar dari panti, tidak kembali, dijemput orang tua, bahkan ada yang dikeluarkan.
Sidak yang dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe itu kemudian bergeser dari soal jumlah anak dan pegawai menjadi evaluasi terhadap sistem pengawasan panti.
Psikolog panti, Siti Ningrum, akhirnya menjelaskan catatan yang selama ini dimiliki pihaknya. Ia menyebut terdapat anak yang pernah melakukan hubungan seksual dengan teman seusianya. Ia juga mengungkap perilaku lain yang dinilai berisiko terhadap anak-anak yang lebih kecil.
“Dia juga pernah melakukan hubungan seksual dengan teman seusianya di sini,” kata Siti dalam forum evaluasi tersebut.
Siti mengatakan pihak panti berupaya mencegah bullying, kekerasan, maupun pelecehan seksual. Namun, sebagian perilaku terjadi di belakang pengawasan petugas.
Ia mencontohkan seorang anak yang mengajak anak laki-laki yang lebih kecil melakukan tindakan seksual dengan mengatakan, “Ayo baku cium,” sebelum kemudian mengunci mereka di kamar mandi.
Temuan itu menjadi bagian paling serius dalam sidak. Sebab, perilaku tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan negara.
43 Pegawai Mengawasi 39 Anak
Di atas kertas, persoalan pengawasan seharusnya tidak menjadi masalah kekurangan tenaga.
Hasil sidak menyebutkan terdapat 43 pegawai untuk 39 anak asuh.
Angka itu langsung dipersoalkan Husni Bopeng.
“Di sini pegawainya berapa banyak? 43. Karena di dalam ini cuma ada 39 anak, pegawai lebih banyak daripada anak asuhnya,” kata Husni.
Bagi Husni, rasio tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Dengan jumlah pegawai yang lebih banyak daripada anak, mengapa masih terdapat anak yang merasa tertekan, meninggalkan panti, atau terlibat dalam perilaku bermasalah?
Husni menilai anak-anak di panti membutuhkan pengawasan sekaligus perhatian yang lebih intensif. Mereka, kata dia, bukan sekadar penerima fasilitas negara, tetapi anak yang membutuhkan pengasuhan dan pendampingan.
“Anak itu dari pagi sampai malam harus merasa punya kasih sayang, ada orang yang memperhatikan,” ujarnya.
Menurut Husni, negara telah membiayai anak-anak tersebut sekaligus membayar para pegawai yang ditugaskan untuk mengurus mereka. Karena itu, tanggung jawab pengasuhan tidak semestinya berhenti pada rutinitas administratif.
Jumlah Anak Terus Menyusut
Ada persoalan lain yang tak kalah mengganggu perhatian Husni: jumlah anak asuh yang terus berkurang.
Ia menyebut panti tersebut sebelumnya menampung lebih dari 100 anak. Jumlah itu kemudian turun menjadi sekitar 80, 70, hingga kini tinggal 39 anak.
“Yang lalu masih 100 lebih, turun sisa 80, 70, sekarang tinggal 39. Berarti makin hari makin habis,” kata Husni.
Penurunan jumlah tersebut menurut dia perlu dibedah, bukan sekadar dicatat sebagai perubahan data.
Mengapa anak-anak meninggalkan panti? Apakah mereka keluar karena sudah tidak memenuhi syarat? Apakah dikembalikan kepada keluarga? Atau ada persoalan dalam pola pengasuhan yang membuat mereka memilih pergi?
Husni bahkan menyebut terdapat anak yang telah dikeluarkan kemudian dipanggil kembali. Sebagian disebut masih berada di Kota Ternate dan menghadapi ketidakjelasan mengenai tempat tinggal atau tujuan setelah keluar dari panti.
Bagi Husni, kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan panti bukan hanya soal jumlah penghuni, melainkan mengenai keberhasilan negara menjalankan fungsi perlindungan sosial.
Ketika Anak Bermasalah, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perdebatan dalam sidak juga memperlihatkan persoalan pembagian tanggung jawab di internal panti.
Guru panti, Nur Hayat, menjelaskan bahwa dirinya masuk pada Maret 2024 dan bertugas di tim teknis. Jika terjadi persoalan terhadap anak yang bukan menjadi tanggung jawab pengasuhnya, persoalan itu disampaikan kepada atasan dan pengasuh anak bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
Siti Ningrum juga menjelaskan bahwa terdapat empat guru yang memberikan bimbingan pelajaran dan konseling.
Ia menegaskan tidak ada keputusan sepihak dari psikolog maupun guru untuk mengeluarkan anak. Menurut dia, pihaknya justru berupaya mempertahankan anak agar tetap mendapatkan pendidikan.
Namun, penjelasan tersebut memunculkan persoalan mendasar: jika setiap bagian memiliki batas tugas masing-masing, siapa yang memastikan keseluruhan sistem pengawasan berjalan?
Husni memberikan jawaban tegas.
“Saya ingin menegaskan, ketika ada perilaku anak asuh yang tidak baik maka yang gagal adalah pengasuhnya,” kata dia.
Pernyataan itu menjadi kritik terhadap sistem pengasuhan. Sebab, perilaku bermasalah pada anak tidak selalu lahir dalam satu malam. Ada proses pembinaan, pengawasan dan pendampingan yang semestinya bekerja sebelum persoalan menjadi lebih besar.
Kadis Sosial: Saya Baru Tahu Anak Tinggal 39
Sorotan kemudian mengarah kepada Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim.
Dalam evaluasi tersebut, Zen mengaku baru mengetahui jumlah anak asuh di panti kini tinggal 39 orang.
“Hari ini saya juga baru tahu kalau anak asuh tinggal 39 anak,” ujar Zen.
Pernyataan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam sidak. Sebab, jumlah penghuni merupakan salah satu informasi paling dasar dalam pengelolaan unit pelayanan sosial milik pemerintah.
Zen juga menegaskan persoalan usia anak asuh.
Menurut dia, anak yang telah berusia 18 tahun atau lebih tidak serta-merta harus dikeluarkan apabila masih mengikuti pendidikan dan belum menyelesaikan SMA.
“Anak usia 18 tahun atau lebih tidak dapat dikeluarkan selama dia masa pendidikan atau belum lulus,” katanya.
Zen menyebut ketentuan tersebut seharusnya sudah diketahui jajaran panti karena petunjuk teknis telah disampaikan beberapa bulan sebelumnya.
Pernyataan itu sekaligus membuka pertanyaan lain dalam sidak: sejauh mana instruksi Dinas Sosial benar-benar diterapkan oleh unit pelaksana di lapangan?
Wagub: Jangan Menunggu Anak Rusak
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, meminta pembinaan di panti tidak dilakukan setelah persoalan muncul.
Menurut Sarbin, pendekatan yang dibutuhkan adalah pencegahan.
“Seharusnya dari awal sudah bikin pembinaan sehingga hal-hal buruk bisa dicegah, bukan direhabilitasi setelah terjadi,” kata Sarbin.
Ia meminta Kepala Dinas Sosial melakukan peninjauan kembali terhadap pembagian tugas pegawai.
Dengan jumlah anak yang hanya 39 orang, Sarbin menilai pembinaan seharusnya dapat dilakukan lebih intensif.
Sarbin juga mengingatkan bahwa persoalan anak tidak berhenti pada kenakalan remaja atau perkelahian. Ada persoalan yang dampaknya jauh lebih panjang dan membutuhkan penanganan serius.
“Masalah kenakalan remaja atau perkelahian fisik itu gampang diperbaiki. Tapi yang rusak mentalnya, narkoba, penyakit kelamin, atau penyimpangan, itu susah diperbaiki,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pegawai menguasai tugas masing-masing, membedah persoalan yang ada, mencari solusi, serta mengevaluasi regulasi pengelolaan panti sosial.
Negara Membayar untuk Mengasuh, Bukan Sekadar Menampung
Sidak di Budi Sentosa memperlihatkan persoalan yang saling berkelindan: jumlah anak yang terus menyusut, komunikasi internal yang dipersoalkan, pembagian tugas yang perlu dievaluasi, aturan usia yang belum sepenuhnya dipahami, hingga munculnya catatan perilaku seksual anak.
Husni bahkan menyoroti persoalan komunikasi antara kepala panti dan bawahan. Menurut dia, komunikasi yang tidak berjalan baik dapat berdampak langsung kepada anak.
“Kalau ada kegiatan, kepala panti perintah, bawahan lari pulang. Yang korban siapa? Anak-anak,” kata Husni.
Di titik inilah sidak tersebut menemukan persoalan yang lebih besar dari sekadar administrasi panti.
Negara tidak hanya membayar pegawai untuk menjaga sebuah bangunan tetap berjalan. Negara menempatkan anak-anak rentan di sana untuk diasuh, dididik dan dilindungi.
Karena itu, temuan mengenai perilaku seksual di lingkungan panti tidak cukup dijawab dengan menunjuk siapa pengasuh anak tersebut atau siapa yang bertugas ketika kejadian berlangsung.
Yang perlu dibedah adalah sistemnya: bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana anak dipantau, bagaimana laporan perilaku ditindaklanjuti, bagaimana komunikasi antarpegawai berjalan, dan siapa yang memastikan seluruh mekanisme tersebut benar-benar bekerja.
Dengan hanya 39 anak dan 43 pegawai, pertanyaan tentang pengawasan kini justru semakin kuat.
Jika tenaga pengasuh lebih banyak daripada anak yang diasuh, mengapa masih ada anak yang merasa harus pergi, anak yang dikeluarkan, dan perilaku berisiko yang baru terungkap setelah terjadi?
Sidak itu belum memberikan seluruh jawabannya.
Tetapi satu hal menjadi jelas: persoalan UPTD PSAA Budi Sentosa bukan lagi sekadar soal berapa banyak anak yang tinggal di dalamnya. Persoalannya adalah apakah sistem yang dibangun pemerintah benar-benar mampu melindungi mereka.







Tinggalkan Balasan