
JAKARTA – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan atau scam yang semakin beragam dan memanfaatkan kelengahan korban. Penipuan dapat menyasar siapa saja, baik melalui transaksi belanja online, tawaran pekerjaan, hadiah, investasi maupun dengan mengaku sebagai pihak atau lembaga resmi.
Peringatan tersebut menjadi bagian dari edukasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui booklet “Waspada SCAM Mengintai Kita”. Materi tersebut disusun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali berbagai modus penipuan, memahami cara melindungi diri, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban.
Indonesia Disebut Rentan Menjadi Sasaran Penipuan
Dalam booklet tersebut, Satgas PASTI mengingatkan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati karena penipu terus mengembangkan cara untuk mengecoh calon korban.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi psikologis korban. Penipu memanfaatkan berbagai aspek kelemahan manusia, mulai dari ketidaktahuan, ketakutan, ketamakan, kesepian hingga kebosanan.
Misalnya, korban dapat dibuat panik dengan ancaman tertentu, ditawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, atau didekati melalui hubungan emosional sebelum akhirnya diminta menyerahkan uang maupun data pribadi.
Modus Jual-Beli Online hingga Tawaran Kerja
Salah satu modus yang disoroti adalah penipuan transaksi belanja online.
Pelaku biasanya membuat akun media sosial atau website palsu dengan tampilan meyakinkan dan jumlah pengikut yang banyak. Mereka kemudian menawarkan produk dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasar.
Setelah korban tertarik, pelaku mengarahkan pembayaran secara langsung. Namun setelah uang dikirim, barang tidak pernah dikirim atau akun pelaku justru menghilang.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas dan reputasi toko online, menggunakan platform marketplace resmi serta sistem pembayaran yang aman. Masyarakat juga diminta tidak pernah membagikan OTP, PIN, maupun password kepada siapa pun.
Modus lainnya adalah penipuan tawaran kerja. Pelaku dapat mengaku berasal dari perusahaan besar atau instansi resmi, menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan proses perekrutan yang mudah.
Korban kemudian diminta melakukan pembayaran awal dengan berbagai alasan atau menyerahkan data pribadi yang berkaitan dengan akun keuangan.
Masyarakat disarankan memastikan website dan akun media sosial perusahaan benar-benar resmi serta melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan yang menawarkan lowongan tersebut.
Waspada Penipu yang Mengaku dari Bank atau Instansi
Modus lain yang perlu diwaspadai adalah impersonation, yakni pelaku mengaku sebagai orang, lembaga atau perusahaan tertentu.
Pelaku dapat menggunakan nomor kontak atau email yang tidak jelas, menciptakan situasi seolah-olah korban harus segera mengambil tindakan, kemudian meminta uang atau data sensitif seperti PIN, OTP dan password rekening bank.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang ketika menerima komunikasi semacam itu. Jangan terburu-buru mengikuti instruksi dan lakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak atau lembaga yang disebutkan.
Mendapat Pesan Menang Hadiah? Jangan Langsung Percaya
Penipuan hadiah juga menjadi salah satu modus yang diuraikan.
Pelaku biasanya mengirim pesan melalui telepon, SMS, WhatsApp, email, media sosial atau situs palsu dengan mengatasnamakan perusahaan, bank, marketplace maupun operator seluler.
Korban dibuat percaya bahwa dirinya memenangkan hadiah, meskipun tidak pernah mengikuti program undian. Setelah itu korban dapat diarahkan membayar sejumlah biaya administrasi atau pajak maupun mengakses tautan tertentu.
Satgas PASTI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap informasi hadiah yang sumbernya tidak jelas. Informasi harus dikonfirmasi melalui kanal resmi perusahaan atau institusi terkait.
Investasi dengan Keuntungan Besar Juga Perlu Dicermati
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal.
Modus ini biasanya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dengan risiko yang diklaim sangat rendah atau bahkan tidak berisiko. Pelaku dapat menggunakan influencer atau figur publik, menampilkan testimoni palsu, serta menciptakan tekanan agar calon korban segera mengambil keputusan karena kesempatan disebut sangat terbatas.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip “2-L”, yakni:
Legal – memastikan produk atau layanan berasal dari pihak yang memiliki izin dan diawasi oleh otoritas berwenang.
Logis – memastikan keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan membandingkannya dengan tingkat keuntungan produk investasi lain.
Jika sebuah tawaran terdengar terlalu menguntungkan dan terlalu mudah dilakukan, masyarakat diminta berhenti sejenak dan memikirkan kembali sebelum menyerahkan uang.
Jangan Panik, Segera Laporkan Jika Menjadi Korban
Satgas PASTI juga menekankan pentingnya kecepatan dalam melaporkan penipuan.
Untuk korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Korban diminta segera mengakses kanal pelaporan dan melengkapi informasi mengenai pelapor, pihak terlapor, kronologi serta transaksi yang terjadi.
Dokumen pendukung seperti identitas diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian dan bukti transaksi perlu disiapkan agar laporan dapat diproses.
Satgas PASTI menekankan bahwa semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana korban dapat dilacak dan diselamatkan apabila masih memungkinkan.
Sementara itu, masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui SIPASTI. Booklet Satgas PASTI juga mencantumkan kanal kontak OJK, termasuk telepon 157 dan WhatsApp 081 157 157 157 untuk kebutuhan informasi lebih lanjut.
Ingat STOP: Jangan Terburu-buru
Pesan utama edukasi Satgas PASTI dirangkum dalam prinsip S.T.O.P:
S – Sadari kejanggalan.
T – Tahan diri sejenak.
O – Observasi dan cek informasi.
P – Proteksi data diri dan dana.
Masyarakat juga diingatkan: jangan klik link yang tidak jelas, jangan membagikan OTP, PIN atau password, dan jangan melakukan transfer secara terburu-buru tanpa melakukan pengecekan ulang.
Perbarui fitur keamanan pada perangkat, ubah password secara berkala dan segera lakukan pelaporan apabila menjadi korban.
Jangan sampai rasa panik, tergiur keuntungan besar atau tawaran yang terlalu bagus justru membuat data pribadi dan uang berpindah ke tangan penipu.
#JanganMauDitipu
Sumber: Satgas PASTI/OJK, Booklet “Waspada SCAM Mengintai Kita”.






Tinggalkan Balasan