
TERNATE, INITIMES— Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai memperkuat sinergi lintas instansi untuk memastikan ketersediaan material konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang selama ini dikenal sebagai galian C, guna mendukung pembangunan infrastruktur ketahanan pangan di sejumlah wilayah.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Kamis (10/9/2026) pagi tadi.
Rapat tersebut membahas pelaksanaan program prioritas nasional dan program prioritas Provinsi Maluku Utara, khususnya pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan pangan dan irigasi.
PLT. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan salah satu hal penting yang perlu segera diperjelas adalah persoalan ketersediaan dan legalitas material galian C untuk menunjang pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
Menurutnya, kebutuhan material tersebut akan dipetakan melalui kegiatan market sounding yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
“Pada bulan Oktober nanti, kita akan melaksanakan market sounding untuk mendengarkan potensi pasar, terutama pembangunan infrastruktur di wilayah Maluku Utara, baik yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR, Balai BWS, Balai Jalan, maupun Balai Cipta Karya,” ujar Risman.
Menurut Risman, forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mendorong pelaku usaha lokal agar mampu mengambil peran dalam penyediaan material konstruksi yang dibutuhkan untuk pembangunan di daerah.
Dalam market sounding itu, pemerintah akan memaparkan proses kegiatan pembangunan sekaligus proyeksi kebutuhan material untuk beberapa tahun ke depan.
“Pada bulan Oktober nanti, kita akan memaparkan proses kegiatan pembangunan serta proyeksi kebutuhan dari tahun 2028, 2029 sampai 2030,” katanya.
Dari forum tersebut, kata Risman, pemerintah akan mendata pelaku usaha yang memiliki kesiapan dan keinginan untuk melayani kebutuhan material konstruksi.
Pelaku usaha yang masuk dalam daftar pendek atau shortlist selanjutnya akan mendapatkan pendampingan lintas instansi agar dapat mengurus legalitas dan perizinan usahanya.
“Pendampingan dari daftar pendek tersebut bertujuan agar pelaku usaha bisa memperoleh izin secara efektif, efisien, dan legal sesuai ketentuan,” jelasnya.
Risman menegaskan, pelaku usaha harus memiliki izin sebelum menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, proses identifikasi hingga pendampingan dilakukan sejak awal agar penyedia material lokal dapat beroperasi secara legal dan memiliki kepastian hukum.
Rapat tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, Dinas ESDM, serta PTSP, sehingga proses pendampingan diharapkan dapat dilakukan secara terpadu.
BWS Butuh MBLB untuk Dukung Swasembada Pangan
Sementara itu, PLT. Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Budi Prasetyo, menegaskan kebutuhan material konstruksi tersebut berkaitan langsung dengan sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur irigasi dalam rangka mendukung program swasembada pangan.
BWS Maluku Utara memiliki sejumlah kegiatan pada 2026 yang mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Kegiatan Swasembada Pangan melalui Irigasi.
Program tersebut tersebar di beberapa kabupaten dan membutuhkan pasokan material konstruksi, khususnya MBLB, yang memiliki kepastian legalitas.
Karena itu, BWS Maluku Utara akan menyampaikan proyeksi kebutuhan material kepada pemerintah dan pelaku usaha, termasuk kebutuhan untuk kegiatan pembangunan pada 2026, 2027 hingga 2028 dan tahun-tahun berikutnya.
Dengan adanya proyeksi tersebut, pelaku usaha lokal diharapkan dapat mempersiapkan kapasitas produksi sekaligus memastikan legalitas usahanya agar mampu menjadi bagian dari rantai pasok material pembangunan.
BWS dan Dinas PUPR juga mendorong agar kebutuhan material tersebut sedapat mungkin dipenuhi dari sumber daya lokal sehingga pembangunan tidak selalu bergantung pada pasokan dari luar wilayah Maluku Utara.
ESDM: MBLB untuk Ketahanan Pangan Terkendala di Dua Kabupaten
PLT. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Abdul Karim Usman, menjelaskan bahwa kebutuhan MBLB atau galian C memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2025, khususnya pembangunan infrastruktur irigasi untuk mendukung ketahanan pangan.
“Ini terkait dengan Inpres 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan infrastruktur di Balai Wilayah Sungai, berkaitan dengan irigasi ketahanan pangan,” kata Abdul Karim.
Ia menjelaskan, dari sisi Dinas ESDM, hal yang berhubungan dengan program tersebut adalah memastikan ketersediaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi salah satu material penting dalam pembangunan infrastruktur.
“Yang terhubung dengan itu yaitu ketersediaan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang sering kali disebut dengan galian C,” ujarnya.
Abdul Karim mengatakan, dalam pengelolaan MBLB terdapat mekanisme perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Menurutnya, terdapat dua jenis perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Nah, dalam proses itu kemudian ESDM sendiri dalam kaitan dengan MBLB ini ada dua jenis perizinan: yang pertama itu SIPB, kemudian ada izin usaha pertambangan,” jelasnya.
Namun, dalam rapat koordinasi tersebut ditemukan adanya kendala terkait kebutuhan material MBLB untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan di dua kabupaten.
“Dalam kaitan dengan ketahanan pangan ini untuk ketersediaan material galian C atau MBLB itu sendiri, saat ini hasil rapat tadi itu ada terkendala kebutuhan MBLB di dua kabupaten di lokasi pelaksanaan kegiatan, yaitu di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan,” ungkap Abdul Karim.
Ia mengatakan, Dinas ESDM memiliki peran dalam memastikan proses pemanfaatan MBLB berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tahapan di tingkat kabupaten hingga proses pertimbangan teknis perizinan.
“Kami dalam kaitannya dengan tugas fungsi kami, khususnya untuk kegiatan MBLB, dimulai dari teman-teman WPR kabupaten untuk kesesuaian pemanfaatan ruang, kemudian sampai ke kami untuk mengeluarkan pertimbangan teknis dari proses pelayanan perizinan itu sendiri,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas ESDM akan ikut memetakan kebutuhan material berdasarkan jenis dan prioritas pembangunan.
Menurut Abdul Karim, daftar kebutuhan material yang lebih terperinci akan memudahkan pihaknya dalam melakukan identifikasi sekaligus mempercepat proses pelayanan perizinan.
“Untuk jenis kebutuhan tadi kami telah menyampaikan langsung di rapat tadi bahwa jenis kebutuhan sesuai dengan kegiatan ketahanan pangan ini nanti akan dibuat daftar sehingga mempermudah kami untuk mengidentifikasi daftar kebutuhan yang menjadi prioritas dalam proses pembangunan itu tadi,” katanya.
Dorong Material Lokal, Perkuat Ekonomi Daerah
Kolaborasi antara Dinas PUPR, BWS Maluku Utara dan Dinas ESDM tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan kebutuhan material pembangunan, tetapi juga membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal.
Pemerintah ingin kebutuhan material untuk proyek-proyek infrastruktur di Maluku Utara dapat dipenuhi dari sumber material lokal yang legal, sesuai kebutuhan teknis dan memiliki kepastian hukum.
Selain mempercepat rantai pasok pembangunan, pemanfaatan material lokal juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi sumber material.
Jika dikelola secara legal dan sesuai ketentuan, aktivitas usaha MBLB dapat menciptakan peluang ekonomi sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemetaan lokasi sumber material, jenis material, besaran volume kebutuhan, serta kesiapan pelaku usaha.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kebutuhan MBLB untuk pembangunan infrastruktur ketahanan pangan dapat tersedia secara tepat waktu, legal dan memenuhi standar yang dibutuhkan, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk menjadi bagian dari pembangunan Maluku Utara.






Tinggalkan Balasan