HALBAR, INITIMES — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat didesak bergerak cepat dan serius menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan praktisi hukum Yulia Pihang, S.H., menyusul laporan yang dibuat korban bersama ibunya, berinisial NI, ke Polres Halmahera Barat pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 12.12 WIT.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 22.36 WIT. Terlapor disebut merupakan seorang pria berinisial SK (50), warga Desa Tauro.

Yulia meminta Kapolres Halmahera Barat memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut serta melakukan pengawasan langsung guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Yulia, perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus ditangani secara cepat, tepat, profesional, dan transparan, dengan tetap menempatkan keselamatan serta perlindungan korban sebagai prioritas.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Pelaku wajib segera diamankan atas perbuatan yang sudah dilakukan,” tegas Yulia.

Yulia menyebut laporan tersebut telah resmi tercatat melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/90/VIII/2026/SPKT/POLRES HALMAHERA BARAT/POLDA MALUKU UTARA.

Ia juga menilai keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan. Karena itu, Yulia meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kasus yang menyangkut anak tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. Penanganannya harus menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan dan keselamatan korban,” ujarnya.

Minta DP3AP2KB Segera Dampingi Korban

Selain mendesak kepolisian, Yulia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Halmahera Barat segera memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.

Menurutnya, korban yang disebut mengalami trauma membutuhkan penanganan terpadu dari berbagai pihak, tidak hanya dalam proses hukum tetapi juga dari sisi medis dan psikologis.

Pendampingan tersebut, kata Yulia, harus mencakup pendampingan hukum, pelayanan medis, pemulihan psikologis, pemenuhan hak-hak korban, serta perlindungan dari kemungkinan tekanan maupun ancaman selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Anak adalah aset bangsa. Karena itu, negara wajib hadir dan memberikan perlindungan hukum sepenuhnya,” tandasnya.

Minta Publik Ikut Mengawal

Yulia juga mengajak masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum (LBH), serta aktivis perlindungan perempuan dan anak di Maluku Utara, khususnya Halmahera Barat, untuk ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawalan publik diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta hak-hak korban tetap terlindungi selama penyelidikan dan tahapan hukum berikutnya.

Ia menegaskan, dugaan kejahatan terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian seluruh pihak.

“Kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan seorang pria, adalah persoalan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan negara wajib melindungi anak sebagai korban,” pungkas Yulia.