Ada cara baru memandang belanja pemerintah

Selama ini, pengadaan barang dan jasa sering dipersepsikan sekadar urusan tender, memenangkan penyedia, lalu menyelesaikan proyek tepat waktu. Ukurannya pun sederhana: anggaran terserap, pekerjaan selesai, dan harga serendah mungkin.

Namun, di balik proses administratif itu, sesungguhnya tersimpan kekuatan besar yang mampu menggerakkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, bahkan menyelamatkan lingkungan.

Gagasan itulah yang menjadi benang merah dalam Podcast Kanal IKA Undip Maluku Utara yang dipandu Ajin Titaheluw. Menghadirkan Dr. Jufri Yakub—akademisi sekaligus pemerhati pengadaan barang dan jasa yang akrab disapa Mister Jeje—Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara sekaligus Ketua IKA Undip Maluku Utara Risman Drianto Jafar, serta Takdir dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Maluku Utara, diskusi tersebut mengajak publik melihat pengadaan pemerintah dari sudut pandang yang sama sekali berbeda.

Podcast ini merupakan kelanjutan dari pembahasan mengenai framework contract atau kontrak payung. Kali ini, fokus pembicaraan bergeser pada konsep Sustainable Procurement atau pengadaan berkelanjutan, sebuah pendekatan yang kini menjadi arah kebijakan pemerintah sekaligus bagian dari pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Percakapan dimulai dengan pertanyaan sederhana dari sang host

“Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pengadaan berkelanjutan?”

Bagi Dr. Jufri Yakub, jawabannya jauh lebih luas daripada sekadar membeli barang atau membangun infrastruktur.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan berkelanjutan adalah proses pengadaan pemerintah yang tidak hanya mengejar efisiensi anggaran atau harga terendah. Di dalamnya terdapat tiga pilar yang harus berjalan beriringan, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dari sisi ekonomi, belanja pemerintah harus mampu menggerakkan industri nasional melalui penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Setiap rupiah yang dibelanjakan negara diharapkan berputar kembali ke masyarakat dan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi.

Pada aspek sosial, pengadaan harus memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal, memberdayakan masyarakat sekitar, melindungi hak-hak pekerja, menghindari praktik pekerja anak, hingga membuka kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.

Sementara pada aspek lingkungan, pembangunan tidak boleh meninggalkan kerusakan alam. Seluruh proses pengadaan harus dirancang agar meminimalkan dampak terhadap lingkungan sehingga manfaat pembangunan tetap dapat dirasakan oleh generasi berikutnya.

Menurut Dr. Jufri, konsep tersebut sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Banyak negara telah lama menerapkannya sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

Bagaimana penerapannya di Maluku Utara?

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar

Ia menegaskan bahwa pengadaan berkelanjutan bukan lagi sekadar wacana. Regulasi dasarnya telah tersedia melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan terus diperkuat melalui berbagai aturan turunannya.

Di lingkungan Dinas PUPR, prinsip tersebut mulai diterapkan sejak tahap paling awal, bahkan sebelum proyek dimulai.

Setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi readiness criteria. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kesesuaian tata ruang melalui RTRW maupun RDTR, hingga izin kawasan hutan apabila diperlukan menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dilaksanakan. Di sisi lain, penerapan standar ISO dalam manajemen konstruksi turut menjadi bagian dari pelaksanaan kontrak agar kualitas pekerjaan tetap terjaga.

Pada dimensi ekonomi, pemerintah daerah tidak sekadar membangun fisik. Berbagai studi kelayakan (feasibility study) dilakukan bersama Universitas Khairun untuk mengidentifikasi potensi daerah, mulai dari pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), sektor perikanan, hingga pariwisata. Pemerintah juga terus mendorong penggunaan produk dengan TKDN agar belanja negara memberikan manfaat langsung bagi industri nasional.

Sementara pada dimensi sosial, keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal diwujudkan melalui alokasi sekitar 40 persen belanja pemerintah kepada usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi.

Bagi Risman, pengadaan pemerintah seharusnya bukan hanya menghasilkan bangunan, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi bagi masyarakat.

Di tengah diskusi, muncul sebuah gagasan yang cukup berani

Dr. Jufri menilai Maluku Utara memiliki peluang menjadi daerah pelopor dalam pengadaan berkelanjutan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus.

Menurutnya, apabila regulasi tersebut lahir, Maluku Utara berpotensi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki payung hukum tersendiri mengenai pengadaan berkelanjutan.

Optimisme itu bukan tanpa alasan

Ia mencontohkan bagaimana Olimpiade Tokyo 2020 menerapkan prinsip sustainable procurement. Seragam para relawan dibuat dari plastik daur ulang, sementara sebagian kebutuhan energinya berasal dari tenaga surya.

Prinsip yang sama, menurutnya, sangat mungkin diterapkan di Maluku Utara

Ia kemudian mengangkat persoalan sampah plastik di Kota Ternate yang diperkirakan mencapai sekitar 60 ton setiap hari, dengan lebih dari separuhnya merupakan sampah plastik.

Bila didukung regulasi yang tepat, limbah tersebut bukan lagi menjadi persoalan, melainkan bahan baku yang dapat diolah menjadi kursi, furnitur, hingga berbagai material konstruksi bernilai ekonomi.

Tak hanya itu, Dr. Jufri juga mengungkap inovasi dosen Fakultas Teknik Universitas Khairun yang berhasil mengolah limbah tambang menjadi batu bata dengan kekuatan lebih tinggi dibandingkan bata konvensional.

Bagi dirinya, inilah bukti bahwa inovasi lokal sebenarnya telah tersedia. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian untuk menghadirkannya dalam kebijakan pemerintah. Namun, menghadirkan inovasi ke dalam proyek pemerintah ternyata tidak sesederhana itu.

Risman Iriyanto Djafar mengakui potensi limbah tambang nikel di Halmahera Tengah maupun Halmahera Selatan memang sangat besar. Pemerintah bersama akademisi telah melakukan berbagai penelitian untuk mengubah sisa buangan tambang menjadi paving block dan material konstruksi lainnya.

Persoalannya bukan lagi pada teknologi

Tantangan terbesar justru terletak pada sinkronisasi antara hasil penelitian dengan regulasi pemerintah.

Produk hasil inovasi harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Tanpa dua standar tersebut, pemerintah akan kesulitan menggunakan produk inovatif dalam proyek pembangunan meskipun kualitasnya sangat baik.

Di sinilah, menurut Risman, dunia akademik, pemerintah, dan lembaga standardisasi harus berjalan dalam irama yang sama.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Takdir dari UKPBJ Provinsi Maluku Utara

Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini semakin menitikberatkan pada green procurement atau pengadaan hijau.

Namun, keberhasilan konsep tersebut sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan.

Perencanaan yang baik membutuhkan data, kajian ilmiah, serta keterlibatan perguruan tinggi sejak awal penyusunan program. Dengan demikian, pengadaan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.

Takdir juga mengingatkan bahwa nilai paket pengadaan yang dapat dialokasikan kepada UMKM kini mencapai Rp15 miliar. Peluang tersebut terbuka lebar bagi pelaku usaha lokal, selama mampu memenuhi standar kualitas dan kompetensi yang dipersyaratkan.

Di sisi lain, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut terus meningkatkan kapasitas agar mampu menerjemahkan tiga pilar pengadaan berkelanjutan ke dalam setiap proses pengadaan pemerintah.

Pada akhirnya, diskusi itu bermuara pada satu hal yang sering kali luput dari perhatian: kualitas sumber daya manusia.

Dr. Jufri mengungkapkan bahwa Universitas Khairun kini telah membuka konsentrasi Pengadaan Barang dan Jasa pada program pascasarjana sebagai langkah awal mencetak tenaga profesional di bidang tersebut.

Namun, mimpinya tidak berhenti di sana

Ia berharap suatu saat Maluku Utara memiliki Program Magister Pengadaan Barang dan Jasa yang berdiri sendiri, bahkan mendirikan Politeknik Pengadaan Indonesia sebagai pusat pengembangan keahlian di bidang pengadaan.

Baginya, pembangunan tidak hanya membutuhkan infrastruktur yang baik, tetapi juga manusia-manusia yang memahami bagaimana pembangunan itu dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.

Menutup podcast, Ajin Titaheluw merangkum dua agenda besar yang mengemuka sepanjang diskusi.

Pertama, perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur pengadaan berkelanjutan di Maluku Utara.

Kedua, pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat agar konsep ini tidak berhenti sebagai jargon, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam setiap proses pengadaan.

Sementara itu, Dr. Jufri menyampaikan harapannya agar sebelum memasuki masa pensiun, Maluku Utara telah memiliki Program Magister Pengadaan Barang dan Jasa, Perda Pengadaan Berkelanjutan, serta lembaga pendidikan khusus yang mampu melahirkan tenaga ahli pengadaan profesional.

Pada akhirnya, diskusi di Podcast Kanal IKA Undip Maluku Utara mengingatkan satu hal penting: pengadaan pemerintah bukan sekadar proses membelanjakan anggaran negara.

Di balik setiap kontrak, setiap proyek, dan setiap rupiah yang dikeluarkan, tersimpan kesempatan untuk membangun industri lokal, memperkuat UMKM, menciptakan lapangan kerja, melahirkan inovasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Ketika tiga tujuan itu dapat berjalan bersama, pengadaan bukan lagi sekadar urusan administrasi. Ia menjelma menjadi instrumen pembangunan yang mampu mengubah masa depan Maluku Utara.