TERNATE, INITIMES – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat kembali ditegaskan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Melalui agenda Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Ombudsman mulai mengukur sejauh mana kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Kegiatan yang digelar di Gamalama Ballroom Hotel Bella Ternate, Kamis (30/7/2026), menjadi penanda dimulainya rangkaian penilaian yang akan berlangsung selama empat bulan ke depan. Penilaian ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen pengawasan yang dirancang untuk mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan di seluruh wilayah Maluku Utara.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abdul Kadir, menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi merupakan agenda wajib yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada tahun 2026, cakupan penilaian meliputi seluruh 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, termasuk instansi di tingkat provinsi. Sejumlah unit pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat menjadi lokus penilaian.

“Penilaian tahun 2026 ini mencakup 10 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara. Adapun lokus yang dinilai meliputi Kantor Pertanahan, Polres se-Maluku Utara, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUD, Dinas PUPR, dan Kantor Imigrasi,” ujar Iriyani.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar dalam penilaian tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika selama ini aspek administrasi menjadi perhatian utama, maka pada 2026 Ombudsman memberikan penekanan lebih besar pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.

“Penilaian bukan saja tentang kelengkapan administrasi semata, tetapi yang lebih penting adalah kesiapan SDM. Nanti, perwakilan dinas atau instansi yang bersangkutan akan dihadapkan langsung dengan tim penilai pada saat proses pengambilan data berlangsung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, SH, menyampaikan bahwa tim penilai dijadwalkan mulai turun ke lapangan secara bertahap pada minggu kedua Agustus 2026.

Proses pengumpulan data dan verifikasi akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2026. Selama periode tersebut, tim Ombudsman akan melakukan penilaian langsung terhadap kualitas pelayanan di setiap lokus yang telah ditetapkan. Hasil penilaian beserta peringkat kinerja pelayanan publik nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat pada awal tahun 2027.

Akmal menambahkan, seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian kini mulai mempersiapkan berbagai perangkat pelayanan, melengkapi dokumen pendukung, serta memastikan kesiapan petugas yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap, proses penilaian ini tidak hanya menghasilkan pemeringkatan semata, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, masyarakat Maluku Utara diharapkan memperoleh pelayanan yang semakin cepat, berkualitas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.