TERNATE, INITIMES — Inspektorat Provinsi Maluku Utara mendorong penguatan pengawasan pembangunan infrastruktur melalui pendekatan probity audit dan manajemen risiko. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai perencanaan, aturan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Agus Riyanto, dalam perbincangan bersama kanal IKA UNDIP Maluku Utara, akhir pekan kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Agus menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar enam hingga tujuh bulan menjabat sebagai Inspektur Provinsi Maluku Utara, setelah sebelumnya bertugas di BPKP Perwakilan Maluku Utara.

Menurut Agus, pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menjadi salah satu perhatian penting karena sektor tersebut berkaitan langsung dengan konektivitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan keterbatasan sumber daya dan anggaran, kita menggunakan pendekatan audit berbasis manajemen risiko. Tidak semuanya bisa kita awasi secara bersamaan, sehingga kita menentukan prioritas mana yang perlu dipertajam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, probity audit tidak semata-mata dilakukan pada tahap akhir pertanggungjawaban sebuah proyek. Pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga serah terima dan pemanfaatan hasil pekerjaan.

Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan program pembangunan tetap berada dalam koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta program strategis pemerintah daerah.

“Probity itu bukan hanya dalam konteks proyek, tetapi lebih menyeluruh. Kita mulai dari RKA, kemudian melihat apakah belanja-belanja yang dilakukan memang sudah diprogramkan dan berbasis kebutuhan,” kata Agus.

Pengawasan Sejak Awal

Dalam pelaksanaannya, Inspektorat telah melakukan sejumlah langkah pengawasan terhadap proyek infrastruktur, antara lain melalui review Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemantauan progres pekerjaan, hingga konsultasi ketika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kontrak.

Menurut Agus, pendekatan tersebut bertujuan agar potensi persoalan dapat diketahui sejak awal sebelum berkembang menjadi penyimpangan yang lebih besar.

“Kalau ada pelaksanaan di lapangan yang mulai miring, atau ada indikasi fraud, segera diingatkan. Niatannya memang bagaimana kita sama-sama menjaga agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai tujuan,” katanya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan probity audit membutuhkan kejujuran dan integritas dari dua sisi, baik auditor maupun pihak yang diaudit.

Karena itu, Agus mengingatkan agar probity audit tidak dipahami sebatas formalitas atau sekadar menjadi tameng ketika sebuah proyek menghadapi persoalan.

“Esensi dari probity itu jujur dan berintegritas. Bukan dalam konteks ‘yang penting sudah di-probity, kalau ada apa-apa sudah aman’. Bukan seperti itu,” tegasnya.

Dinas PUPR Sambut Kolaborasi Pengawasan

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Inspektorat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Menurut Risman, Dinas PUPR memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan visi dan misi pemerintah daerah, terutama terkait pembangunan konektivitas jalan dan jembatan.

Ia menilai koordinasi dengan Inspektorat diperlukan sejak tahap awal agar setiap proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Dalam pelaksanaan pembangunan, kami harus banyak berkoordinasi dan berkolaborasi. Terutama dengan Inspektorat, karena banyak aspek dalam pengadaan yang membutuhkan masukan,” ujarnya.

Risman menyebut konsep probity audit dapat menjadi landasan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, persiapan kontrak, pelaksanaan hingga serah terima dan pemanfaatan.

Dalam tahap persiapan, misalnya, dokumen seperti HPS, Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis dan dokumen kontrak dapat menjadi bagian yang direviu.

Sementara dalam tahap pelaksanaan, pengawasan dilakukan melalui kunjungan lapangan maupun pemeriksaan terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan.

“Ketika dilakukan pengecekan di lapangan, misalnya ditemukan kekurangan volume atau persoalan mutu, itu bisa diketahui lebih dini sehingga dapat dilakukan perbaikan sebelum pembayaran maupun serah terima,” jelas Risman.

Tantangan Pengawasan di Wilayah Kepulauan

Pengawasan pembangunan di Maluku Utara juga menghadapi tantangan geografis. Sebagai daerah kepulauan, lokasi proyek yang tersebar membuat pengawasan secara langsung tidak selalu dapat dilakukan dengan intensitas yang sama.

Kondisi tersebut diperkuat dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di lingkungan Inspektorat.

Agus mengatakan, pihaknya harus menentukan skala prioritas berdasarkan tingkat risiko setiap program dan kegiatan.

Ia menyebut Inspektorat memiliki kewajiban melakukan sejumlah pengawasan yang bersifat mandatory, seperti reviu anggaran serta laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, terdapat sekitar puluhan auditor yang harus menangani berbagai objek pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Karena keterbatasan tersebut, Inspektorat menggunakan sejumlah sumber informasi untuk menentukan area yang perlu mendapat perhatian lebih, termasuk hasil pemeriksaan BPK, BPKP, KPK, maupun pengawasan kementerian terkait.

Kolaborasi dengan lembaga pengawasan lain juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menghindari tumpang tindih pekerjaan.

Penguatan Kompetensi SDM

Di sisi lain, Risman mengakui bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu tantangan dalam penerapan probity audit.

Tidak seluruh aparatur memiliki pemahaman yang sama mengenai titik kritis dalam HPS, spesifikasi teknis, kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan.

Karena itu, Dinas PUPR dalam beberapa tahun terakhir mendorong peningkatan kompetensi aparatur, termasuk bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tenaga pengawas, dan tenaga teknis.

Penguatan kompetensi tersebut juga dilakukan melalui pelatihan dan sertifikasi, termasuk sertifikasi kompetensi yang diakui secara profesional.

“Teman-teman pengawas lapangan, direksi dan PPK merupakan garda terdepan dalam menentukan suksesnya sebuah pekerjaan. Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi penting,” kata Risman.

Dorong Perubahan Paradigma Pengawasan

Dalam diskusi tersebut, Agus dan Risman juga menyinggung pentingnya perubahan paradigma dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Agus, perubahan kepemimpinan harus diikuti perubahan perilaku dan cara kerja aparatur di seluruh tingkatan.

“Rezim berubah, harusnya perilaku juga berubah. Jangan sampai pimpinan sudah berubah, tetapi yang di bawah masih menggunakan paradigma lama,” ujarnya.

Ia juga menilai perkembangan teknologi dan meningkatnya partisipasi masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan pembangunan.

Informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media, menurut Agus, dapat menjadi bahan awal bagi Inspektorat untuk melihat persoalan yang mungkin luput dari pemantauan langsung.

Namun, ia menegaskan bahwa Inspektorat memiliki ketentuan dan etika dalam menangani informasi hasil pemeriksaan sehingga tidak seluruh informasi dapat dipublikasikan secara bebas.

Setiap Rupiah Harus Memberikan Manfaat

Menutup perbincangan, Agus menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan anggaran daerah digunakan secara bertanggung jawab.

Ia berharap kolaborasi antara Inspektorat, OPD, masyarakat, media, dan berbagai pihak dapat memperkuat tata kelola pembangunan di Maluku Utara.

“Komitmen kami adalah menjaga setiap rupiah anggaran agar memberikan manfaat bagi Maluku Utara dan memberikan keberkahan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Sementara Risman berharap Inspektorat tetap menjadi mitra strategis yang memberikan pendampingan dan pembinaan, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan tujuan akhirnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Perbincangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengawasan pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk OPD pelaksana, masyarakat dan media sebagai bagian dari kontrol publik.