SOFIFI, INITIMES — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa penempatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menjelaskan bahwa penempatan tersebut mengacu pada Pasal 74A Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur penguatan sumber daya manusia pengelola fungsi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Hairil, Pasal 74A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) secara jelas mengatur bahwa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan dapat ditugaskan sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pengadaan, maupun PPK.

“Pengelola Pengadaan berkedudukan di UKPBJ. Ini sudah jelas diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” kata Hairil, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, keberadaan PPK di BPBJ bukan berarti mengambil alih kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD). BPBJ hanya menyiapkan pejabat yang telah memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPBJ hanya menyiapkan PPK yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Adapun kewenangan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penugasan tetap berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing OPD,” tegasnya.

Hairil menjelaskan, mekanisme tersebut bertujuan memastikan setiap paket pekerjaan, terutama proyek konstruksi yang memiliki kompleksitas dan risiko tinggi, ditangani oleh PPK dengan kompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan.

Melalui Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025, lanjut Hairil, pemerintah daerah juga mengatur bahwa pekerjaan konstruksi berskala besar wajib ditangani PPK Tipe B atau pejabat dengan jabatan fungsional muda.

Sementara itu, PPK Tipe C hanya dapat menangani pekerjaan sederhana dengan nilai sesuai batas yang ditetapkan dalam regulasi.

Menurut Hairil, pengaturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar semakin profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, BPBJ Maluku Utara terus mendampingi seluruh OPD dalam penyusunan dan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Upaya ini dilakukan agar proses pengadaan lebih terencana, tepat waktu, serta mampu meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun kendala dalam pelaksanaan proyek pemerintah.(*)