
TERNATE, INITIMES – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sudaryono, merespons tegas dugaan adanya praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Ternate, Maluku Utara.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Sudaryono saat melakukan kunjungan kerja di Maluku Utara, Senin (21/9/2026).
Sudaryono menegaskan, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak maupun oknum yang terbukti melakukan praktik jual beli titik dapur SPPG. Menurutnya, pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, termasuk pemberhentian dari jabatan hingga proses hukum.
“Saya pecat, saya penjarain. Orangnya nggak ada urusan,” tegas Sudaryono saat ditanya mengenai dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tersebut. Bahkan, masyarakat dipersilakan menyampaikan informasi dan bukti melalui media sosial agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada buktinya, bila perlu up di medsos nggak apa-apa. Kuperiksa, kupecat orangnya. Memang itu praktik lama,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan, setiap informasi yang disertai bukti akan menjadi perhatian BGN untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan program SPPG.
BGN, kata dia, akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penegasan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan program pemenuhan gizi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun praktik yang merugikan.
Pemeriksaan terhadap informasi yang disampaikan masyarakat nantinya akan menjadi dasar bagi BGN untuk menentukan langkah lebih lanjut, termasuk pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.







Tinggalkan Balasan