JAKARTA, INITIMES — Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akhirnya mencapai putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,680 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas Rp809,596 miliar yang disebut sebagai keuntungan pribadi terdakwa dan Rp4,871 triliun sebagai pengembalian kerugian negara. Jaksa juga meminta apabila harta terdakwa tidak mencukupi, hukuman uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Pengadaan Chromebook Dinilai Sarat Penyimpangan

Dalam pertimbangannya, perkara ini berawal dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjadi bagian Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek. Jaksa menilai proyek tersebut sejak awal dijalankan tanpa kajian yang memadai.

Pengadaan laptop berbasis Chromebook disebut tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih memiliki keterbatasan akses internet. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade juga dinilai tidak memiliki urgensi sehingga justru menimbulkan kerugian negara.

Dari keseluruhan proyek tersebut, jaksa menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari pengadaan Chromebook dan CDM.

Didakwa Mengarahkan Ekosistem Pendidikan ke Google

Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar hanya mendukung sistem berbasis Google melalui penggunaan Chrome Device Management.

Kebijakan tersebut, menurut jaksa, menjadikan Google sebagai satu-satunya perusahaan yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bagian dari penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu sekaligus merugikan keuangan negara.

Diduga Menikmati Keuntungan Rp809 Miliar

Selain dianggap menyebabkan kerugian negara, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp809,5 miliar.

Jaksa menguraikan bahwa keuntungan tersebut berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Nilai investasi Google disebut mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat.

Sebagai salah satu dasar dakwaan, jaksa merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem dinilai tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, serta Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini menjadi salah satu vonis paling menonjol dalam perkara korupsi sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menandai babak baru penegakan hukum terhadap proyek digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang menjadi tonggak transformasi pembelajaran nasional, namun berakhir di ruang sidang tindak pidana korupsi.