
TERNATE, INITIMES — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mematangkan skema pengadaan jasa event organizer (EO) melalui mekanisme kontrak payung (framework contract). Langkah ini disiapkan untuk meningkatkan efisiensi pengadaan sekaligus memperkuat tata kelola barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat di Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Kota Ternate, Selasa (23/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan rapat tersebut membahas persiapan konsolidasi pengadaan serta penerapan kontrak payung untuk pekerjaan event organizer.
“Rapat membahas persiapan konsolidasi pengadaan dan penerapan kontrak payung untuk pekerjaan event organizer,” kata Hairil saat dikonfirmasi Ternatehits.com, Rabu (24/6/2026).
Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Biro BPBJ, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Umum, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Advokasi BPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Awali dengan Pemetaan Pasar
Sebelum proses pengadaan dilaksanakan, Pemprov Maluku Utara akan melakukan market sounding dan market confirmation. Kedua tahapan ini bertujuan memperoleh informasi pasar sekaligus memastikan ketersediaan penyedia jasa yang memenuhi kriteria dan memiliki kapasitas sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Melalui proses tersebut, pemerintah ingin memastikan vendor yang dilibatkan memiliki kemampuan teknis, pengalaman, serta sumber daya yang memadai untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan selama masa kontrak berlangsung.
Kontrak payung merupakan mekanisme pengadaan yang memungkinkan pemerintah menjalin kerja sama dengan satu atau beberapa penyedia jasa dalam jangka waktu tertentu. Melalui skema ini, syarat dan ketentuan umum pengadaan ditetapkan sejak awal, sementara volume maupun nilai keseluruhan pekerjaan tidak harus ditentukan secara penuh saat kontrak ditandatangani.
Selama masa berlaku kontrak, organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melakukan pemesanan sesuai kebutuhan melalui surat pesanan, kontrak turunan, atau mekanisme lain yang telah diatur dalam perjanjian.
Hairil menjelaskan, penerapan kontrak payung diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan yang bersifat berulang, menjamin ketersediaan jasa, serta menciptakan efisiensi dari sisi biaya dan administrasi.
Konsolidasi untuk Efisiensi Pengadaan
Selain menyiapkan kontrak payung, Pemprov Maluku Utara juga merancang konsolidasi paket pengadaan. Skema ini dilakukan dengan menggabungkan sejumlah kebutuhan pengadaan yang memiliki kesamaan jenis pekerjaan, spesifikasi, lokasi, waktu pelaksanaan, maupun penyedia ke dalam satu paket yang lebih besar.
Menurut Hairil, konsolidasi tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses pengadaan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan kontrak.
“Melalui konsolidasi, proses pengadaan diharapkan lebih efisien, harga yang diperoleh lebih kompetitif, jumlah paket yang harus dikelola berkurang, dan pengawasan pelaksanaan kontrak menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Pemprov Maluku Utara berharap penerapan konsolidasi pengadaan dan kontrak payung dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan secara lebih efektif. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, serta akuntabel.







Tinggalkan Balasan