KUANTAN SINGINGI – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan nasional. Setelah Bupati sebelumnya, Andi Putra, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021, kini giliran penggantinya, Suhardiman Amby, yang harus berhadapan dengan lembaga antirasuah tersebut.

Ironisnya, Suhardiman merupakan sosok yang ditunjuk menggantikan Andi Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing usai pendahulunya ditangkap KPK. Namun, lebih dari tiga tahun kemudian, ia justru mengikuti jejak yang sama.

Dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (3/7/2026), Andi Putra ditangkap KPK pada 18 Oktober 2021 dalam kasus dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadapnya.

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Andi Putra memperoleh pembebasan bersyarat pada 17 Januari 2024.

Saat Andi tersandung perkara korupsi, Suhardiman Amby yang menjabat Wakil Bupati Kuansing ditunjuk sebagai Plt Bupati. Pada 2023 ia resmi dilantik menjadi Bupati Kuansing, kemudian kembali memenangkan Pilkada dan dilantik untuk periode 2025–2030.

Namun, jabatan tersebut kini membawanya ke pusaran kasus korupsi yang sama.

KPK mengungkap Suhardiman diduga dua kali menerima suap berupa kendaraan mewah yang berkaitan dengan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Kasus pertama terjadi pada 2021 saat Suhardiman masih menjabat Plt Bupati. Menurut KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta agar dipilih sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN. Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan Kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/7).

KPK menyebut pembelian Pajero Sport tersebut dilakukan secara kredit dan dibantu oleh Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sedikitnya 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek di berbagai dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Kasus kedua diduga terjadi pada proses seleksi Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Menurut KPK, Suhardiman meminta “syarat” berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat yang mengikuti seleksi jabatan Sekda.

“SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Achmad Taufik.

Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya Zulkarnain yang bersedia memenuhi permintaan tersebut.

Mobil mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar itu kemudian dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles untuk memuluskan proses pembelian kendaraan tersebut.

Setelah itu, Zulkarnain akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini sekaligus menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang tersandung operasi tangkap tangan KPK. Di Kuansing sendiri, dua bupati berturut-turut kini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan suap bernilai miliaran rupiah.