TERNATE — Sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate pada Jumat, 7 Agustus 2026, berakhir dengan keputusan yang mengubah posisi Nurjaya H. Ibrahim di lembaga legislatif tersebut. Badan Kehormatan menyatakan Nurjaya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian.

Keputusan itu dibacakan di Gedung DPRD Kota Ternate setelah proses pemeriksaan perkara berlangsung. Ketua BK DPRD Kota Ternate Mochtar Bian mengatakan putusan diambil berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Menurut Mochtar, pemeriksaan berlangsung dengan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak pengadu maupun teradu. Keduanya, kata dia, diberi ruang untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, menghadirkan saksi dan ahli, serta menyampaikan pembelaan.

“Majelis Badan Kehormatan dalam memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan penilaian semata-mata pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Mochtar seusai sidang.

Nurjaya tidak hadir ketika putusan dibacakan. Namun, ketidakhadiran itu tidak menghalangi BK menjalankan sidang karena proses pemeriksaan dinilai telah mengikuti tata beracara yang berlaku.

Bukan soal kritik Vila Lego Montana

Ada satu hal yang secara khusus ditegaskan Mochtar: keputusan BK, menurut dia, bukan lantaran Nurjaya mengkritik pembangunan Vila Lego Montana.

BK juga membantah keputusan tersebut berkaitan dengan keberanian Nurjaya mengungkap dugaan pelanggaran hukum ataupun perbedaan sikap politik di antara anggota DPRD.

Persoalan yang menjadi titik berat perkara justru tuduhan yang disebut berulang kali disampaikan Nurjaya terhadap sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Ternate.

Tuduhan itu berkaitan dengan dugaan bahwa anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana.

“Teradu terbukti berulang kali menyampaikan tuduhan bahwa anggota Komisi 3 menerima uang atau fasilitasi dari pemilik Vila Lego Montana,” kata Mochtar.

Menurut BK, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dampaknya, menurut lembaga tersebut, bukan hanya menyentuh hubungan personal antaranggota DPRD, tetapi juga kehormatan institusi legislatif.

Di sinilah BK menarik garis antara kritik dan pelanggaran etik. Kritik terhadap kebijakan atau pembangunan, menurut penjelasan BK, bukan persoalan utama. Yang dipersoalkan adalah tuduhan terhadap sesama anggota DPRD yang dinilai tidak memiliki dukungan bukti memadai.

Banyak alat bukti

Mochtar mengatakan keputusan tersebut tidak dibangun dari satu kesaksian.

BK mempertimbangkan sejumlah alat bukti selama persidangan, mulai dari keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan ahli, bukti elektronik, rekaman CCTV, bukti tertulis, hingga fakta-fakta lain yang muncul dalam pemeriksaan.

“Badan Kehormatan tidak mendasarkan putusan hanya pada satu alat bukti atau satu orang saksi saja,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi bagian penting dari argumentasi BK untuk menjelaskan dasar keputusan pemberhentian Nurjaya.

Namun, putusan tersebut juga belum sepenuhnya menjadi bahan komentar dari pihak lain di DPRD Kota Ternate. Salah satunya datang dari Jamian Kolengsusu, anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Gerindra.

Gerindra memilih menunggu dokumen

Jamian hadir dalam agenda pembacaan putusan. Tetapi ia mengatakan belum menerima salinan fisik keputusan BK ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

“Secara fisik di tangan saya belum ada. Makanya saya belum bisa memberikan satu keterangan yang jelas,” kata Jamian.

Ia memilih tidak mengomentari secara rinci isi putusan sebelum membaca dokumen resmi. Menurut Jamian, pembacaan keputusan memang merupakan puncak proses persidangan, tetapi substansi dan konsekuensi keputusan perlu dilihat terlebih dahulu dalam dokumen BK.

Ia juga meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada Badan Kehormatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai detail perkara.

Sikap itu sekaligus menunjukkan bahwa posisi politik terhadap perkara tersebut belum banyak dibuka ke publik. Jamian mengatakan dirinya tidak mengikuti secara detail seluruh proses persidangan dan hadir dalam agenda pembacaan putusan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD.

Menunggu langkah berikutnya

Bagi Gerindra, kata Jamian, perkara tersebut pada akhirnya harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan aturan yang berlaku.

“Dari partai kami selalu taat dan tunduk kepada semua putusan yang berkaitan dengan hukum. Partai sangat taat kepada hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan sikap itu berlaku terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan kelembagaan partai.

Dengan demikian, setelah keputusan BK dibacakan, perhatian kini bergeser pada dokumen resmi putusan dan langkah selanjutnya yang akan ditempuh pihak-pihak terkait.

BK telah menyampaikan kesimpulannya. Gerindra menyatakan akan menghormati aturan. Sementara substansi lengkap putusan—termasuk bentuk dan konsekuensi pemberhentian Nurjaya—menunggu seluruh pihak memegang dokumen resmi.

Perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang seorang anggota DPRD dan sanksi etik. Ia juga menjadi ujian bagi bagaimana lembaga legislatif menjaga batas antara kritik, tuduhan, pembuktian, dan kehormatan institusi.