TERNATE, INITIMES — Pengelolaan sumber daya mineral dan ketahanan energi di Maluku Utara menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut dibahas dalam diskusi terkait Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Ketahanan Energi yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kediaman Crysant, Ternate, Jumat (18/9/2026).

Diskusi dipimpin Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, didampingi Sekretaris Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Mudjijah Bachmid, selaku moderator.

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Setda, serta Inspektorat.

115 IUP Logam, Baru 15 Perusahaan Aktif

Dalam pemaparannya, Dinas ESDM mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 115 Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam di Maluku Utara. Namun, baru sekitar 15 perusahaan yang tercatat aktif berproduksi.

Kondisi tersebut turut dipengaruhi perubahan kewenangan perizinan pasca-Perpres Nomor 55 Tahun 2022, yang membuat sebagian besar kewenangan berada di pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah provinsi lebih banyak berperan dalam aspek pengawasan dan pembinaan.

ESDM juga memaparkan sejumlah persoalan yang masih dihadapi, mulai dari tingginya penetapan jaminan reklamasi yang dinilai memberatkan pengusaha lokal, sulitnya akses kemitraan, hingga persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mengalami pemotongan hingga 50 persen pada 2026.

Selain persoalan pertambangan, kendala kelistrikan di sejumlah wilayah kepulauan juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan ketahanan energi Maluku Utara.

Pengawasan Lingkungan Terkendala Kewenangan dan Anggaran

Dinas Lingkungan Hidup turut menyampaikan sejumlah tantangan dalam pengawasan aktivitas pertambangan.

DLH menjelaskan bahwa pengawasan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah hanya dapat dilakukan terhadap izin yang diterbitkan gubernur. Sementara izin yang diterbitkan pemerintah pusat tidak dapat diawasi secara optimal oleh daerah karena keterbatasan kewenangan.

Keterbatasan anggaran juga menjadi persoalan. DLH menyebut anggaran pengawasan yang bersumber dari pemerintah pusat hanya berkisar Rp400 juta hingga Rp450 juta, sehingga belum optimal untuk menjangkau wilayah pertambangan yang luas.

Selain itu, DLH menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL, yang dinilai masih perlu diperkuat.

Sinergi dengan pemerintah pusat juga dinilai penting, khususnya dalam pengawasan potensi pencemaran air dan kerusakan lingkungan di kawasan lingkar tambang.

Dinas Kesehatan Soroti Dampak di Lingkar Tambang

Dari sektor kesehatan, perhatian diarahkan pada kondisi masyarakat di wilayah lingkar tambang, khususnya di Halmahera Tengah.

Dinas Kesehatan menyampaikan adanya sejumlah persoalan kesehatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain peningkatan kasus penyakit menular seperti HIV/AIDS yang dikaitkan dengan tingginya mobilitas tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing.

Selain itu, terdapat peningkatan kasus ISPA, malaria impor, hingga potensi pencemaran sumber air minum dan dampak jangka panjang akibat paparan logam berat.

Sebagai langkah penanganan, Dinas Kesehatan melakukan pemantauan rutin terhadap klinik perusahaan serta mendorong pemeriksaan kesehatan atau medical check up secara berkala bagi karyawan.

Investasi Industri Perlu Diikuti Kontribusi

Sementara itu, Disperindag menyampaikan bahwa terdapat tiga kawasan industri di Maluku Utara yang terus mengalami peningkatan investasi. Namun, kontribusi kawasan industri tersebut dinilai masih belum maksimal.

Disperindag juga menekankan pentingnya keterkaitan regulasi energi baru terbarukan (EBT) dengan aspek kelestarian lingkungan.

Penguatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) turut dipandang penting sebagai basis data untuk memantau aktivitas dan kepatuhan pelaku usaha.

BPK Dalami Reklamasi hingga DBH

BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menjelaskan bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan terkait Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Ketahanan Energi.

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga mencakup pengawasan, reklamasi, kegiatan pascatambang, optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH), pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta kontribusi sektor pertambangan terhadap ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang.

BPK juga meminta dukungan OPD terkait untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan sebagai bahan pendalaman pemeriksaan.

Menutup diskusi, Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang telah mendengarkan secara langsung berbagai masukan dan kendala yang dihadapi OPD teknis di lapangan.

Pemprov Maluku Utara, kata dia, mendukung dan terbuka terhadap proses pemeriksaan maupun pendampingan BPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya mineral.

Pemerintah daerah berharap pengelolaan sumber daya mineral di Maluku Utara ke depan dapat berjalan lebih akuntabel, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada di kawasan lingkar tambang.