SOFIFI, INITIMES — Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan terkait tidak tersedianya menu sanggah pada tender proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Kali Upa, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

Anggota Pokja Pemilihan I BPBJ Maluku Utara, Mansyur, mengatakan menu sanggah tidak muncul karena seluruh peserta tender dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi. Kondisi tersebut membuat tidak ada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang maupun pemenang cadangan.

Dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026), Mansyur menjelaskan bahwa Pokja telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan penyedia melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah batas akhir pemasukan penawaran, Pokja melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi dengan berpedoman pada Dokumen Pemilihan.

“Hasil evaluasi menyatakan seluruh peserta tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak terdapat peserta yang lulus evaluasi penawaran. Karena itu tidak ada penetapan pemenang maupun pemenang cadangan,” kata Mansyur.

Ia menjelaskan, tahapan masa sanggah berkaitan dengan penetapan dan pengumuman pemenang tender. Karena seluruh peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam evaluasi, aplikasi SPSE tidak membuka tahapan masa sanggah dan secara otomatis tidak menampilkan menu pengajuan sanggah.

Mansyur menegaskan, Pokja tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan, menonaktifkan, ataupun mengubah fitur dalam aplikasi SPSE. Seluruh mekanisme tersebut berjalan secara otomatis berdasarkan status tahapan pemilihan yang tercatat dalam sistem.

Menurutnya, Pokja juga telah melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), serta menetapkan hasil pemilihan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Dokumen Pemilihan.

Sebelumnya, Dipersoalkan Peserta Tender

Sebelumnya, Direktur CV Cansa Mitra Utama, Daulat Puji Lestari, mempersoalkan tidak dapat diaksesnya menu sanggah pada paket pekerjaan tersebut.

Daulat menduga pemadatan jadwal tahapan tender menyebabkan peserta kehilangan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan melalui aplikasi SPSE.

Menanggapi persoalan itu, BPBJ Maluku Utara menegaskan bahwa tidak tersedianya menu sanggah disebabkan tidak adanya peserta yang ditetapkan sebagai pemenang setelah seluruh penawaran dinyatakan gugur dalam evaluasi.

Dengan demikian, menurut penjelasan BPBJ, tidak munculnya menu sanggah merupakan konsekuensi dari status hasil evaluasi tender dalam sistem, bukan akibat pengaturan fitur secara manual oleh Pokja.(*)