
TERNATE, INITIMES — Puluhan nelayan Kota Ternate, Maluku Utara, mendatangi kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, Rabu (9/9/2026).
Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait penertiban sejumlah rumpon nelayan di perairan Kota Ternate. Para nelayan mempersoalkan proses penertiban yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara bersama PSDKP KKP karena dinilai tidak didahului sosialisasi kepada nelayan maupun pemilik rumpon.
Salah seorang nelayan sekaligus pemilik rumpon asal Kelurahan Rua, Hadad Jalal, mengaku penertiban tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan nelayan kecil.
“Kami ini nelayan kecil yang menggantungkan hidup sebagai nelayan. Cara pemerintah ini bukan hanya bikin kita rugi ratusan juta, tapi juga membunuh ekonomi keluarga kami,” kata Hadad di hadapan Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Malut, Abdullah Soleman, serta Koordinator Satwas PSDKP KKP, Anwar Idrus.
Hadad mengaku telah memasang dan menggunakan rumpon sejak 1999. Selama lebih dari dua dekade, ia mengaku tidak pernah memperoleh informasi mengenai kewajiban mengurus izin pemasangan rumpon.
“Saya pasang rumpon sejak tahun 1999. Sampai sekarang sudah 27 tahun saya pasang rumpon. Selama itu tidak pernah ada yang menyampaikan bahwa rumpon harus diurus izinnya,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan dasar kebijakan perizinan rumpon yang kini menjadi salah satu alasan penertiban. Menurut Hadad, nelayan yang telah mengeluarkan modal besar untuk membangun rumpon seharusnya mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai aturan, mekanisme, serta manfaat perizinan tersebut.
Ia bahkan mempertanyakan apakah izin rumpon dapat memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan, seperti dokumen kapal yang menurutnya dapat digunakan sebagai bagian dari persyaratan pembiayaan di perbankan.
“Kalau izin rumpon ini apakah bisa kita titipkan di bank? Kalau izin kapal bisa. Saya mau tanya, izin rumpon ini bisa atau tidak digunakan untuk itu?” katanya.
Empat Rumpon Hilang, Nelayan Pulang Tanpa Hasil
Keluhan serupa disampaikan Rahmat Ali, nelayan asal Pulau Hiri. Ia mengaku kaget ketika mendapati empat rumpon miliknya telah tidak berada di lokasi.
“Empat hari lalu torang (kami) ke rumpon, ternyata barangnya so tarada. Jadi terpaksa kita pulang tanpa bawa apa-apa, karena kita rugi banyak ini,” ujar Rahmat.
Setelah mengetahui rumpon miliknya ditertibkan Satwas PSDKP, Rahmat mengaku langsung mendatangi kantor PPN Ternate untuk meminta penjelasan.
Ia juga mengaku telah berulang kali menghubungi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Saya telepon Sherly 30 kali, Wagub juga begitu. Saya WA pertanyakan kebijakan yang tidak masuk akal ini,” ujarnya.
DKP: Penertiban Bukan untuk Semua Rumpon
Protes nelayan ini muncul di tengah penertiban rumpon yang dilakukan pemerintah di sejumlah wilayah perairan Maluku Utara setelah adanya kerja sama antara Pemprov Malut dan PSDKP.
Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Malut, Abdullah Soleman, menjelaskan penertiban dilakukan untuk memastikan keberadaan rumpon tidak mengganggu jalur pelayaran maupun pemanfaatan ruang laut sesuai peruntukannya.
Berdasarkan identifikasi DKP, terdapat lebih dari 1.000 rumpon yang tersebar di wilayah perairan Maluku Utara. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar enam rumpon yang diketahui telah mengantongi izin resmi.
Abdullah menegaskan, penertiban kali ini tidak menyasar seluruh rumpon. Hanya sekitar 25 hingga 30 rumpon yang menjadi sasaran, termasuk yang berada di Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, dan Halmahera Timur.
“Kalau yang teridentifikasi itu sekitar 1.000 lebih. Tapi yang disasar dalam penertiban hanya sekitar 30-an rumpon. Kalau dibandingkan dengan 1.000 rumpon, jumlah yang ditertibkan itu belum sampai satu persen,” jelas Abdullah.
Menurutnya, ruang laut telah dibagi berdasarkan fungsi dan peruntukannya, mulai dari zona perikanan tangkap, zona budidaya hingga alur pelayaran. Karena itu, pemasangan rumpon harus memperhatikan lokasi agar tidak mengganggu aktivitas pelayaran.
Persoalannya, kata Abdullah, sebagian nelayan belum memahami secara detail pembagian ruang laut tersebut.
“Rata-rata nelayan menganggap semua wilayah laut sama saja. Akhirnya ketika mereka memasang rumpon, bisa saja ternyata di lokasi itu terdapat jalur kapal. Ini yang rentan menimbulkan kondisi kritis,” katanya.
Berawal dari Kerja Sama dengan Pemerintah Pusat
Penertiban rumpon juga berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Dalam kerja sama tersebut terdapat agenda penertiban aktivitas illegal fishing di wilayah Maluku Utara. Pengawasan dilakukan melalui patroli dan pemantauan kapal serta berbagai aktivitas pemanfaatan sumber daya kelautan, termasuk keberadaan rumpon.
Abdullah kembali menegaskan bahwa penertiban tidak berarti seluruh rumpon akan dibongkar. Pemeriksaan dilakukan terhadap rumpon yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, terutama yang berpotensi mengganggu jalur pelayaran dan pemanfaatan ruang laut.
“Yang disasar bukan semua rumpon. Jumlah rumpon sekitar 1.000 lebih, sedangkan yang ditertibkan sekitar 30-an. Mereka yang terkena penertiban tentu merasa dirugikan, dan kami memahami itu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rumpon yang telah diamankan untuk sementara berada di tangan DKP sebagai barang bukti.
“Nanti akan dievaluasi lagi, kebijakannya seperti apa, termasuk kemungkinan dikembalikan kepada nelayan yang bersangkutan,” tambah Abdullah.
Menurut Abdullah, investasi untuk membangun satu unit rumpon laut dalam juga tidak sedikit. Nilainya dapat mencapai sekitar Rp30 juta hingga lebih dari Rp100 juta, bergantung pada spesifikasi dan konstruksinya.
Karena itu, DKP Maluku Utara menyatakan akan melakukan evaluasi sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait rumpon-rumpon yang telah ditertibkan.
“Karena itu, DKP menyatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait penertiban rumpon di Maluku Utara,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan