
TERNATE, INITIMES – Pemilik atau bos investasi Zahra Berkah berinisial SHM mangkir dari panggilan klarifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara terkait dugaan aktivitas investasi ilegal yang menghimpun dana masyarakat.
SHM sedianya dimintai keterangan oleh OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Senin (31/8/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan langkah klarifikasi merupakan bagian dari upaya OJK memastikan legalitas dan mekanisme kegiatan yang diduga menghimpun dana masyarakat.
Menurut Adi, tugas Satgas PASTI tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri investasi ilegal.
Dalam setiap kegiatan literasi keuangan, kata dia, OJK terus mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum menempatkan dana.
“Harapannya masyarakat memang tidak tertipu dengan adanya indikasi-indikasi investasi ilegal. Itu yang kami jelaskan di depan terlebih dahulu,” ujar Adi saat ditemui di Kantor OJK Maluku Utara, Senin (31/8/2026).
OJK Sudah Terima Informasi, Belum Ada Laporan Resmi
Terkait aktivitas Zahra Berkah di Kabupaten Halmahera Selatan, OJK mengaku telah memperoleh informasi mengenai kegiatan tersebut. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat yang diterima OJK, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Meski belum menerima pengaduan resmi, OJK bersama Satgas PASTI tetap mengambil langkah klarifikasi setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas tersebut.
Adi menjelaskan, klarifikasi dilakukan untuk memastikan bentuk kegiatan, legalitas, perizinan, serta mekanisme bisnis yang dijalankan.
“Kami memang tugasnya adalah untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang menghimpun dana masyarakat tadi untuk memastikan bentuk perizinannya seperti apa. Apakah sudah ada surat izin khusus sesuai undang-undang, kemudian bisnisnya seperti apa,” jelasnya.
Menurut Adi, proses tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan Zahra Berkah telah memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan dan berada dalam pengawasan lembaga yang berwenang.
Polisi Belum Terima Aduan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas investasi Zahra Berkah, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan masyarakat terkait investasi tersebut.
“Sejauh ini belum ada aduan mengenai investasi yang dimaksud,” kata Wahyu.
Meski belum ada laporan masyarakat, Wahyu memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui secara langsung aktivitas investasi tersebut.
Penindakan Menunggu Hasil Klarifikasi
Adi menegaskan, Satgas PASTI dapat melakukan penindakan apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran. Namun, langkah tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Yang kedua memang melakukan penindakan. Penindakan itu secara bersama-sama tentunya dengan aparat penegak hukum. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI di Jakarta dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.
OJK juga belum dapat menyimpulkan apakah aktivitas Zahra Berkah ilegal hanya berdasarkan lamanya kegiatan yang disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Adi mengatakan, status legal atau ilegal harus dipastikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, bentuk kegiatan investasi, perizinan, hingga kemungkinan adanya unsur pidana.
Karena itu, masyarakat yang telah menempatkan dana pada pihak tertentu diminta tetap berhati-hati dan memastikan legalitas serta mekanisme investasi sebelum menyerahkan uang.
OJK Ingatkan Prinsip 2L
OJK turut menyoroti informasi mengenai pencairan dana yang disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah hingga Rp1 miliar dalam sekali pencairan.
Menurut Adi, hal pertama yang harus dipastikan bukan besarnya pencairan, melainkan legalitas kegiatan investasi tersebut.
“Kalau masalah wajar atau tidaknya itu nanti lain cerita, legalnya dulu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan investasi yang legal memiliki mekanisme pencatatan dan pengawasan. Misalnya, deposito tercatat dalam sistem perbankan dan berada dalam pengawasan OJK. Sementara kegiatan koperasi memiliki ketentuan serta mekanisme pengawasan tersendiri.
Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
Legal berarti memastikan perusahaan atau kegiatan investasi memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan. Sementara logis berkaitan dengan kewajaran keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar atau persentase imbal hasil yang tinggi karena dapat menjadi salah satu indikasi yang perlu diwaspadai.
“Pihak-pihak yang menjanjikan nominal atau persentase tertentu dalam jumlah yang besar itu tidak logis dan ini harus diantisipasi,” ujar Adi.
Hingga kini, dugaan aktivitas investasi Zahra Berkah masih berada dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan. OJK belum menyatakan kegiatan tersebut ilegal. Penentuan statusnya akan dilakukan setelah dokumen, perizinan, bentuk investasi, serta aspek hukum lainnya diperiksa lebih lanjut.






Tinggalkan Balasan