TERNATE, INITIMES — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menegur keras Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena belum menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait polemik tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, hingga speedboat.

LHP tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Namun hingga Agustus 2026, rekomendasi dan tindakan korektif yang diminta Ombudsman belum juga ditindaklanjuti.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan pemeriksaan terhadap persoalan tarif dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat pada akhir 2025. Ombudsman kemudian mengambil inisiatif melalui mekanisme Prakarsa Sendiri sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Setelah polemik tarif ini muncul di akhir tahun lalu, Ombudsman Maluku Utara sesuai kewenangannya melakukan inisiatif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025, namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” kata Iriyani.

Persoalan ini bukan sekadar soal mahal atau murahnya tiket. Ombudsman menemukan adanya persoalan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi laut di Maluku Utara.

Tarif yang berlaku pada sejumlah trayek antarkabupaten dan antarkota dinilai sudah tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022. Di sisi lain, terdapat trayek yang telah beroperasi tetapi belum tercantum dalam keputusan gubernur tersebut.

Situasi itu, menurut Ombudsman, berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam pelayanan publik sekaligus membuka ruang terjadinya maladministrasi.

Tarif Tak Sesuai, Pemerintah Dinilai Lalai

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya tindakan maladministrasi berupa belum diselesaikannya keluhan masyarakat mengenai pemberlakuan tarif transportasi laut yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Ombudsman kemudian memberikan tindakan korektif kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara.

Dinas Perhubungan diminta segera melakukan evaluasi terhadap tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, termasuk speedboat. Evaluasi juga harus mencakup trayek yang selama ini telah beroperasi tetapi belum memiliki pengaturan tarif.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap SK Gubernur Nomor 372/KPTS/MU/2022.

“Dalam LHP itu kami memberikan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat, termasuk speedboat,” ujar Iriyani.

Menurut dia, evaluasi tarif bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri, yang mengatur kewajiban evaluasi tarif secara berkala.

“Evaluasi ini mandatori, artinya sudah menjadi kewajiban hukum Kepala Dinas Perhubungan Provinsi setiap enam bulan untuk melakukan evaluasi tarif,” kata Iriyani.

Kewajiban tersebut semakin mendesak karena persoalan tarif telah memunculkan berbagai keluhan dari masyarakat sebagai pengguna jasa maupun perusahaan dan agen kapal sebagai penyedia layanan.

Ombudsman Soroti Kepala Dinas

Ombudsman menilai lambannya respons Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak bisa dibiarkan.

Iriyani secara terbuka menyoroti sikap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara yang dinilai kurang responsif terhadap LHP yang telah disampaikan sejak Oktober 2025.

“Kami melihat Kepala Dinasnya kurang responsif. Sampai sekarang LHP Ombudsman belum ditindaklanjuti sejak diserahkan tanggal 27 Oktober 2025,” ujar Iriyani.

Menurut Ombudsman, persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar tarif tiket. Ada kepentingan publik, kepastian hukum, kepentingan pelaku usaha transportasi, sekaligus kredibilitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan biarkan ini berlarut karena menyangkut marwah pemerintah dan kepentingan publik. Jika ini dibiarkan berlarut, dampaknya akan meluas, tidak hanya kepada pengguna layanan, tetapi juga kepada perusahaan pelayanan dan pemerintah itu sendiri,” tegasnya.

Ombudsman mengingatkan bahwa LHP bukan sekadar surat rekomendasi yang dapat diabaikan. Pemerintah dan pihak yang menjadi Terlapor berkewajiban menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bisa Mempengaruhi Penilaian Ombudsman

Ombudsman juga memberikan peringatan yang lebih serius.

Ketidakpatuhan Kepala Dinas Perhubungan dalam menindaklanjuti LHP akan menjadi catatan Ombudsman dan dapat berkontribusi terhadap penilaian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam Opini Ombudsman terkait penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2026.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa LHP Ombudsman wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami minta untuk kooperatif,” kata Iriyani.

Ia menegaskan, Ombudsman akan terus memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengambil langkah konkret.

Ombudsman juga meminta Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian langsung terhadap persoalan tersebut agar penyelesaian tarif tidak terus berlarut.

“Kami meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar memberikan atensi terhadap persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut dan nantinya berdampak bagi semua pihak,” ujar Iriyani.

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, kata dia, akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif dan mendorong para Terlapor segera menyelesaikan persoalan tarif transportasi laut.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang berapa harga tiket yang dibayar penumpang. Lebih jauh, ini menyangkut kepastian hukum, keterjangkauan pelayanan, perlindungan pengguna jasa, kepastian usaha, dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Pelayanan publik yang baik membutuhkan komitmen. Bukan sekadar kebijakan.