HALSEL, INITIMES – Pekerjaan jalan lapen (lapisan penetrasi) di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terbagi dalam dua proyek berbeda, yakni milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang 3 kilometer dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sepanjang 4,8 kilometer.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Djafar Muslim, menegaskan ruas jalan yang sempat diprotes warga terkait pekerjaan lapen merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, bukan pekerjaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Di lokasi Makian ada dua pekerjaan lapen. Ada yang dikerjakan kabupaten dan ada yang dikerjakan provinsi,” kata Djafar, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, proyek milik Pemkab Halmahera Selatan memiliki panjang sekitar 3 kilometer, dengan titik awal dari Kantor Kecamatan Makian Barat hingga perbatasan Desa Talapaon dan Desa Sebelei.

Sementara itu, proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencakup ruas sepanjang 4,8 kilometer, mulai dari batas Desa Sebelei hingga Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian.

Menurut Djafar, kedua proyek tersebut memiliki perbedaan dalam metode penanganan jalan. Pekerjaan kabupaten dilakukan dengan melapisi jalan eksisting menggunakan lapen. Adapun pekerjaan provinsi diawali dengan penyiapan badan jalan, penimbunan material pilihan, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan makadam.

Pekerjaan makadam menggunakan agregat pokok berukuran 5/7, agregat pengunci ukuran 2/3, serta agregat penutup ukuran 1/2.

Proyek Provinsi Capai Progres 37,39 Persen

Untuk proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pembangunan Jalan Ruas Keliling Pulau Makian sepanjang 4,8 kilometer saat ini memasuki tahap persiapan pengaspalan.

Berdasarkan evaluasi hingga pekan ke-15, progres fisik pekerjaan telah mencapai 37,39 persen, melampaui target rencana sebesar 32,48 persen. Capaian tersebut mencatat deviasi positif sebesar 4,91 persen.

Djafar mengatakan, pekerjaan jalan senilai Rp10,395 miliar itu masih berjalan sesuai tahapan dalam kontrak. Anggaran proyek bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026.

“Meskipun progres fisik menunjukkan deviasi positif, fokus utama kami saat ini adalah menjaga ketepatan waktu, kualitas, dan kuantitas pengerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Djafar seusai rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan jalan di Ternate, Jumat (16/10/2026).

Saat ini, PPK bersama penyedia jasa masih melakukan pengujian laboratorium terhadap material timbunan pilihan yang telah terpasang. Pengujian tersebut bertujuan memastikan daya dukung fondasi jalan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengujian juga dilakukan terhadap material batu pecah untuk memastikan kualitasnya memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen adendum kontrak.

Memasuki pekan ke-16 hingga pekan ke-26, kontraktor pelaksana CV Hendana Karyatama akan menyelesaikan sejumlah pekerjaan utama sesuai tahapan yang direncanakan.

Dalam empat minggu pertama, seluruh stok material batu pecah ditargetkan tersedia di lokasi proyek. Selanjutnya, penghamparan dan pemadatan material pendukung sepanjang 4,8 kilometer dijadwalkan berlangsung selama enam minggu.

Pekerjaan kemudian dilanjutkan dengan pengaspalan lapen menggunakan aspal cair, agregat ukuran 1/2, dan pasir selama tiga minggu. Adapun pekan terakhir dialokasikan untuk pekerjaan perapian dan pembersihan lokasi proyek.

Dengan adanya dua proyek tersebut, Djafar menegaskan pentingnya membedakan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Ruas sepanjang sekitar 3 kilometer yang sempat diprotes warga merupakan pekerjaan Pemkab Halmahera Selatan, sedangkan ruas sepanjang 4,8 kilometer dari batas Desa Sebelei hingga Desa Waigitang merupakan proyek Pemprov Maluku Utara dengan metode penanganan berbeda. (*)