
JAKARTA, INITIMES — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas untuk melindungi nelayan kecil dari ancaman penangkapan ikan ilegal dan maraknya pemasangan rumpon liar yang selama ini menggerus hasil tangkapan mereka. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sekaligus memastikan kekayaan laut Maluku Utara tetap terjaga secara berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber daya laut tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan, khususnya nelayan tradisional yang mengoperasikan kapal berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT).
“Satu tujuan kita, memastikan sumber daya perikanan Maluku Utara terjaga secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan nilai tukar nelayan kita,” ujar Sherly usai penandatanganan kerja sama.
Menurut Sherly, berbagai keluhan terus disampaikan para nelayan dalam setiap kunjungan ke daerah pesisir. Salah satu persoalan yang paling sering muncul adalah semakin sulitnya memperoleh ikan di wilayah tangkap tradisional.
Ia menjelaskan, nelayan kini harus melaut lebih jauh karena kawasan di luar batas 12 mil dipenuhi rumpon ilegal yang mengubah pola pergerakan ikan. Kondisi tersebut menyebabkan ikan tidak lagi masuk ke wilayah tangkap 0–12 mil yang menjadi ruang usaha nelayan kecil.
Di sisi lain, para nelayan juga harus menghadapi tingginya harga bahan bakar minyak (BBM), cuaca yang semakin tidak menentu, serta keterbatasan sarana penangkapan ikan. Kombinasi berbagai persoalan itu membuat biaya operasional meningkat, sementara hasil tangkapan justru terus menurun.
“Saat ini nelayan sulit mendapat ikan di jarak dekat. Di luar batas 12 mil banyak rumpon liar dipasang sehingga ikan tidak lagi masuk ke wilayah 0–12 mil yang menjadi hak nelayan kecil. Belum lagi mahalnya BBM, cuaca yang tak menentu, serta kurangnya sarana penangkapan. Semua ini membebani mereka,” ungkap Sherly.
Karena itu, melalui kerja sama dengan KKP, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan memperkuat pengawasan laut serta mendorong penertiban aktivitas penangkapan ikan ilegal dan pemasangan rumpon tanpa izin yang selama ini merugikan nelayan lokal.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, Abdullah Soleman, S.Pi., M.Si.
Menurut Abdullah, inisiatif yang diambil Gubernur Sherly merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap wilayah perairan Maluku Utara yang selama ini masih berada dalam cakupan pengawasan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon.
“Selama ini pengawasan wilayah laut Maluku Utara masih berada di bawah pengawasan PSDKP Ambon. Melalui MoU ini, pengawasan di wilayah kita akan diperkuat agar lebih cepat merespons berbagai persoalan di laut, melindungi wilayah tangkap nelayan kecil, serta menertibkan rumpon liar dan aktivitas ilegal lainnya,” jelas Abdullah.
Selain memperkuat pengawasan, kerja sama tersebut juga akan diarahkan pada pemetaan ulang kawasan kelautan dan wilayah perikanan di Maluku Utara. Pemetaan ini diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat mengenai batas wilayah, potensi sumber daya laut, serta kawasan yang perlu mendapatkan perlindungan.
Dengan pengawasan yang semakin kuat dan tata kelola ruang laut yang lebih baik, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap sumber daya perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian ruang tangkap bagi nelayan kecil agar mereka dapat melaut dengan aman, meningkatkan hasil tangkapan, dan memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.








Tinggalkan Balasan