TERNATE, INITIMES- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku Utara masih mengkaji usulan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun kepada Bank Himbara. Sejauh ini, Banggar menilai pemerintah telah menyampaikan alasan yang cukup mengenai urgensi pinjaman tersebut, meski sejumlah aspek teknis masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum diambil keputusan.

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang juga anggota Banggar, Mukhsin Amrin, mengatakan pembahasan usulan pinjaman telah dilakukan dalam dua kali rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat pertama di Sofifi sempat ditunda karena TAPD belum melengkapi dokumen yang diminta Banggar. Pada rapat lanjutan, pemerintah memaparkan secara rinci urgensi pinjaman, rencana penggunaan anggaran, hingga skema pembayaran pokok dan bunga.

“Pada pembahasan kedua, pemerintah sudah menyampaikan alasan mengapa pinjaman ini diperlukan, termasuk target pembangunan dan kemampuan daerah dalam mengembalikan pinjaman. Penjelasan itu menjadi bahan pertimbangan Banggar dalam melakukan pembahasan,” kata Mukhsin.

Menurut dia, pemerintah menjelaskan bahwa pinjaman bukan dilakukan karena APBD tidak mampu membiayai pembangunan, melainkan sebagai upaya mempercepat pembangunan infrastruktur yang jika hanya mengandalkan APBD membutuhkan waktu yang lebih lama.

Fokus penggunaan dana pinjaman tersebut diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, di antaranya tujuh ruas jalan di Kabupaten Halmahera Selatan serta ruas jalan di Kabupaten Kepulauan Sula, termasuk pembangunan jembatan sepanjang 1.002 meter.

Pemerintah menargetkan pada akhir 2027 ruas-ruas jalan tersebut minimal sudah berstatus lapisan penetrasi (lapen), sehingga konektivitas antarwilayah semakin baik dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama memperlancar distribusi hasil pertanian seperti kopra.

Dalam pemaparannya, pemerintah juga menjelaskan skema pinjaman yang akan dilakukan secara bertahap, yakni Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028, dengan estimasi suku bunga sekitar 7 persen.

“Dari simulasi yang dipaparkan, total bunga yang harus dibayar hingga tahun 2030 diperkirakan sekitar Rp196 miliar,” ujar Mukhsin.

Banggar, lanjutnya, juga meminta penjelasan mengenai kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman tersebut.

Pemerintah memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat dari sekitar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,5 triliun, kemudian Rp1,8 triliun hingga mencapai sekitar Rp2 triliun pada 2030. Salah satu sumber pendapatan terbesar diperkirakan berasal dari pajak bahan bakar.

Selain itu, pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran pinjaman akan disesuaikan dengan kemampuan APBD, dengan skema yang masih dikaji apakah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau kombinasi keduanya agar tidak mengganggu belanja rutin pemerintah daerah.

Mukhsin mengatakan pemerintah juga memberikan analogi bahwa pinjaman tersebut seperti membangun rumah melalui fasilitas kredit. Jika hanya mengandalkan pendapatan rutin, pembangunan akan berlangsung lebih lama. Sebaliknya, melalui pinjaman, pembangunan dapat dilakukan lebih cepat sehingga manfaat ekonominya lebih cepat dirasakan masyarakat.

Meski demikian, Banggar tetap meminta agar seluruh proyeksi peningkatan pendapatan daerah disusun secara realistis.

“Kami ingin memastikan kemampuan fiskal daerah benar-benar kuat sehingga pembayaran pokok maupun bunga pinjaman tidak membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya. Karena itu pembahasannya masih terus dilakukan sebelum Banggar memberikan keputusan,” kata Mukhsin.

Ia menegaskan, secara prinsip Banggar memahami argumentasi pemerintah terkait kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur. Namun, seluruh aspek, mulai dari penggunaan anggaran, kemampuan membayar hingga manfaat ekonomi yang akan dihasilkan, harus dipastikan melalui kajian yang matang agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku Utara.